Dua Tersangka Korupsi BPR Pringsurat Ditahan

Keduanya dititipkan di Rutan Temanggung. Untuk 20 hari ke depan.
Kamis, 26 Sep 2019 16:22 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menahan dua tersangka anyar terkait kasus dugaan korupsi BPR BKK Pringsurat. Keduanya bekas pegawai Cabang Tretep: T (34) dan RA (30).

Begitu dalam pemeriksaan kami dapatkan lebih dari dua alat bukti, kami nyatakan sebagai tersangka. Lalu ditahan, kata Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Djuwariyah, Kamis (26/9).

Baca juga:
Segera Ditetapkan, Tersangka Baru Korupsi BPR Pringsurat
Kepercayaan Publik kepada BPR Pringsurat Anjlok
Kejari Temanggung Ajukan Kasasi Korupsi BPR Pringsurat

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung. Untuk 20 hari ke depan. Lantaran dukhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan, dan/atau melarikan diri.

Mereka disangkakan Pasal Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga :