Dua Pendaftar PPDB SMAN Jateng Didiskualifikasi

Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan seorang warga
Rabu, 10 Jul 2019 13:12 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mencoret 446 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah menengah atas negeri (SMAN) 2019. Lantaran terbukti memakai surat keterangan domisili (SKD) palsu.

Sebanyak dua di antaranya, terang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, didiskualifikasi. Karena telah menggunakan SKD palsu, ujarnya di Lapangan Pancasila, Kota Semarang, Rabu (10/7).

Baca juga:
Curang, 96 Pendaftar PPDB di Jateng Dicoret
Tudingan SKD Palsu Sulit Dibuktikan
Sebanyak 7.896 Kursi SMA/SMK Negeri Jateng Kosong

Kasus kedua calon siswa yang dicoret, diketahui jelang pengumuman. Satu di antaranya, warga Kendal. Terbongkar berkat pengakuan seorang warga. Dia dipaksa memberikan kesaksian palsu. Oleh orang tua murid.

Sebelum menyertakan SKD saat pendaftaran, orang tua ini telah mengondisikan warga setempat. Agar memberi kesaksian. Bahwa si A benar-benar tinggal di daerah yang dimaksud, ucap dia.

Baca juga :