Dinas Perdagangan Kudus Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional Selama 3 Bulan

semua pasar tradisional selama tiga bulan bebas retribusi karena pandemi penyakit virus corona (COVID-19).
Rabu, 06 Mei 2020 20:57 WIB Author - Yansen Milala

KUDUS-Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membebaskan biaya retribusi bagi pedagang yang berjualan di semua pasar tradisional selama tiga bulan karena pandemi penyakit virus corona (COVID-19).

Pembebasan biaya retribusi pasar tradisional mulai diberlakukan untuk penarikan retribusi bulan April 2020 yang seharusnya ditagih mulai bulan ini dan berlangsung hingga bulan Juni 2020, kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanto di Kudus, Rabu (06/05).

Ia mengungkapkan pembebasan retribusi tersebut sebagai upaya meringankan beban pedagang di tengah pandemi COVID-19 yang dimungkinkan omzet penjualannya juga turun.

Dengan adanya kebijakan tersebut, ia memproyeksikan pendapatan di sektor retribusi bisa turun hingga Rp6 miliar.

Meskipun ada pembebasan retribusi, pedagang tetap dibebani biaya Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang dihitung berdasarkan luasan kios.

Baca juga :