Dinas Perdagangan Kudus Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional Selama 3 Bulan

Dinas Perdagangan Kudus Bebaskan Retribusi Pasar Tradisional Selama 3 Bulan Suasana Pasar Baru di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KUDUS-Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membebaskan biaya retribusi bagi pedagang yang berjualan di semua pasar tradisional selama tiga bulan karena pandemi penyakit virus corona (COVID-19).

"Pembebasan biaya retribusi pasar tradisional mulai diberlakukan untuk penarikan retribusi bulan April 2020 yang seharusnya ditagih mulai bulan ini dan berlangsung hingga bulan Juni 2020," kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanto di Kudus, Rabu (06/05).

Ia mengungkapkan pembebasan retribusi tersebut sebagai upaya meringankan beban pedagang di tengah pandemi COVID-19 yang dimungkinkan omzet penjualannya juga turun.

Dengan adanya kebijakan tersebut, ia memproyeksikan pendapatan di sektor retribusi bisa turun hingga Rp6 miliar.

Meskipun ada pembebasan retribusi, pedagang tetap dibebani biaya Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang dihitung berdasarkan luasan kios.

"PKD diibaratkan sebagai sewa kios atau tempat jualan yang dibayarkan satu kali dalam setahun," ujarnya.

Ia menambahkan pembebasan retribusi selama tiga bulan bisa saja diperpanjang sesuai kondisi penanganan COVID-19.

Menurut dia, target penerimaan retribusi pada APBD Perubahan 2020 juga akan direvisi, dari semula ditargetkan Rp15 miliar, nantinya diusulkan turun menjadi Rp9 miliar. (Ant)