Cegah Penyebaran Covid-19, Sebanyak 351 Narapidana di Jateng Dibebaskan

Napi yang dibebaskan hari ini merupakan tahap pertama dari pelaksanaan program antisipasi terhadap pencegahan Corona tersebut.
Rabu, 01 Apr 2020 20:39 WIB Author - Yansen Milala

SEMARANG-Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, sebanyak 351 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah dikeluarkan dan dibebaskan .

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Rabu (01/04), mengatakan 351 napi yang dibebaskan hari ini merupakan tahap pertama dari pelaksanaan program antisipasi terhadap pencegahan Corona tersebut.

Akan terus berproses sampai tanggal 7 April nanti, ada persyaratan administrasi yang harus disiapkan, katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk memperoleh asimilasi atau integrasi dalam program pemerintah tersebut.

Ia menyebut syarat yang harus dipenuhi antara lain dua per tiga masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta asimilasi dilaksanakan di rumah.

Baca juga :