Bupati Nonaktif Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara

Sedangkan hakim Lasito diharapkan dijatuhi hukuman lima tahun kurungan
Selasa, 13 Agst 2019 19:17 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dituntut empat tahun penjara. Terkait kasus dugaan suap terhadap Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gina Saraswati, menilai, terdakwa terbukti memberikan uang Rp500 juta dan USD16 ribu kepada Lasito. Agar permohonan praperadilannya dibatalkan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ujarnya dalam sidang di PN Semarang, Jateng, Selasa (13/8).

Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Lasito Bantu Biayai Akreditasi PN Semarang
MAKI Minta Gazebo PN Semarang Dibongkar

JPU pun menuntut Marzuqi membayar denda Rp500 juta. Subsider kurungan enam bulan. Selain pencabutan hak politik lima tahun. Terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya, tambah dia, mengutip Antara.

Baca juga :