Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik

Berkas telah dikirimkan ke PN Semarang pada 19 Februari
Jumat, 22 Feb 2019 17:35 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) akan menghadirkan 30 saksi dalam perkara sidang rasuah pengadaan majalan dinding elektronik (e-mading). Bupati Kendal, Mirna Annisa, salah satunya.

Ada tiga berkas yang dilimpahkan. Ketiga berkas tersebut, dipisah-pisah. Nanti, sidangnya masing-masing. Tapi, kami belum tahu kapan sidangnya, ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Kusnin, di Kota Semarang, Jumat (22/2).

Baca: Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal

Saksi lainnya yang bakal dihadirkan adalah para guru. Berkas telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (19/2).

Kejati selaku penuntut juga bakal menampilkan sejumlah barang bukti saat persidangan nantinya. Pun membawa perangkat asli untuk dibandingkan dengan alat yang dipakai mading.

Baca juga :