Berjalan 23 Tahun, Pungli di Pertokoan Solo Baru Diungkap Kepolisian

Praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.
Senin, 27 Apr 2020 19:47 WIB Author - Yansen Milala

SOLO-Polres Kota Surakarta baru mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung sejak 1997 di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai melalui Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksonom di Solo, Senin, mengatakan bahwa praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.

Menurut Tegar Satrio, pihak keluarga kemudian berkoodinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, mereka melaporkan pungli tersebut kepada pihak Polsek Pasar Kliwon.

Dari hasil penyelidikan, kata Tegar Satrio, ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya.

Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli, kata Tegar Satrio.

Baca juga :