Beri Warga Pendampingan Hukum, Pemkot Magelang Resmikan Rumah Restorative Justice

Inovasi ini adalah upaya pemkot memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum.
Kamis, 04 Agst 2022 11:08 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Magelang, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menggandeng Kejaksaan Negeri untuk membantu masyarakat mendapat pendampingan hukum dengan membentuk Rumah Restorative Justice.

Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, inovasi ini adalah upaya pemkot memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan.

Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan, kata Muchamad Nur Aziz saat peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8).

Aziz menambahkan, adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, ucapnya.

Baca juga :