Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki

Dia lalu ditunjuk sebagai hakim yang menangani praperadilan Marzuki
Selasa, 02 Jul 2019 15:54 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa, disebut, meminta hakim Lasito membantu Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Terkait praperadilan yang diajukan.

Ini terungkap dalam dakwaan kasus suap Marzuqi kepada Lasito. Dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ariawan Agustiartono. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Yang dijawab (Lasito), Dilihat dulu pembuktiannya di persidangan, ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (2/7).

Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Masa Penahanan Bupati Nonaktif Jepara Diperpanjang
Kasus Bupati Nonaktif Jepara Dilimpahkan ke PN Semarang

Marzuqi mengajukan praperadilan ke PN Semarang. Atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan rasuah bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2011-2013. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Baca juga :