Bebas Karena Asimilasi, Seorang Pria di Temanggung Kembali Ditangkap Karena Pemerasan

Sebelum diamankan oleh petugas Polres Temanggung, tersangka sudah menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.
Selasa, 12 Mei 2020 23:24 WIB Author - Yansen Milala

TEMANGGUNG-Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah menahan seorang narapidana asimilasi SR (39), karena melakukan pemerasan di Dusun Paladan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Temanggung saat babak belur diamuk massa.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, di Temanggung, Selasa (12/05), mengatakan sebelum diamankan oleh petugas Polres Temanggung, tersangka sudah menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.

Beruntung petugas kami langsung datang ke lokasi, tersangka langsung bisa diamankan dari amukan massa, katanya.

Kapolres menyebutkan tersangka SR, warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap dengan kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan hukuman selama 11 tahun penjara.

Namun, dengan adanya program asimilasi dari Kemenkumham beberapa waktu lalu, napi itu dibebaskan melalui program asimilasi. Namun, belum lama menghirup udara segar, napi itu kembali melakukan kejahatan berupa pemerasan.

Baca juga :