Bawaslu Polisikan Politikus Gerindra ke Polda DIY

Terlapor diduga melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Senin, 03 Des 2018 15:31 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sleman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melaporkan Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Soalnya, dianggap menghina petugas Bawaslu saat bekerja.

Bawaslu Sleman didampingi Bawaslu DIY dan Bawaslu kabupaten/kota se-DIY, melaporkan terkait adanya dugaan penghinaan terhadap lembaga negara, ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, di Mapolda DIY, Senin (3/12).

Insiden bermula kala petugas Bawaslu Sleman mengawasi acara silaturahmi calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, bersama warga Muhammadiyah DIY di Hotel Prima SR, Rabu (28/11).

Saat di lokasi, Ngadiyono sempat menyapa Bawaslu, ya? kepada petugas. Kemudian, melontarkan kata-kata pret sambil apa, ya. Kalau bahasa Jawa, mledhing, menghina dengan pantatnya, jelas Sri.

Diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 207 KUHP, penghinaan terhadap lembaga negara. Ini bagi kami suatu penghinaan, entah apa motifnya, tambah dia.

Baca juga :