Bahayakan Jalur Penerbangan, Pemkab Pekalongan Larang Warga Terbangkan Balon Udara

Tradisi Syawalan untuk menerbangkan balon udara ini biasanya dilakukan warga setelah sepekan merayakan Lebaran.
Rabu, 27 Mei 2020 17:24 WIB Author - Yansen Milala

PEKALONGAN-Pemerintah kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang tradisi warga merayakan Syawalan dengan menerbangkan balon udara karena hal itu akan mengganggu bahkan membahayakan keselamatan jiwa manusia di jalur penerbangan.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan A Djunaid mengatakan tradisi Syawalan untuk menerbangkan balon udara ini biasanya dilakukan warga setelah sepekan merayakan Lebaran.

Namun, pada Lebaran 2020, pemkot tegas melarang warga menerbangkan balon udara secara liar. Demikian pula kami juga meniadakan kegiatan festival balon udara tambat karena hal ini akan menimbulkan kerumunan massa, katanya di Pekalongan, Rabu (27/05).

Balon udara yang diterbangkan warga ini berukuran besar dan dapat membahayakan penerbangan, karena ketinggian terbangnya mampu mencapai ketinggian jelajah penerbangan sipil.

Menurut dia, pada tahun sebelumnya tradisi menerbangkan udara diganti dengan kegiatan festival balon udara tambat tetap pada Lebaran 2020 ditiadakan mengingat saat ini kondisi daerah di tengah wabah pandemi Covid-19.

Baca juga :