Refleksi Hakordia: Korupsi menjangkit, negara korban terhimpit

Hak negara korban kasus suap hingga kini belum dipenuhi. Ini seperti kasus suap di Garuda Indonesia.
Senin, 28 Des 2020 20:05 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Indonesia menggelar acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Rabu (16/12). Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dari hulu sampai ke hilir.

Pemberantasan korupsi tidak boleh padam, ujarnya dalam sambutan saat Peringatan Hakordia, secara virtual, dari Istana Negara.

Hakordia diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Desember. Peringatan dilakukan semenjak berlakunya Konvensi Antikorupsi PBB pada 31 Oktober 2003 seiring meningkatnya kesadaran akan bahaya korupsi.

Tindakan korupsi menjadi fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang menimbulkan kerugian di berbagai sektor. PBB mencatat, korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat melemahkan pembangunan sosial dan ekonomi di semua lapisan masyarakat.

Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan korupsi tidak bisa dibilang kecil. Menilik catatan PBB, sekitar US$2,6 triliun atau setara 5% pendapatan domestik bruto (PDB) global lenyap setiap tahunnya akibat korupsi. Angka itu meningkat setiap tahunnya.

Baca juga :