Ratusan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama 2021, YLBHI: Proses Hukum Tak Berpihak Korban

Dari jumlah tersebut, mayoritas proses hukum tidak berpihak kepada korban kekerasan.
Senin, 03 Jan 2022 09:36 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat telah menangani 189 kasus kekerasan seksual selama tahun 2021. Dari jumlah tersebut, mayoritas proses hukum tidak berpihak kepada korban kekerasan.

Bisa dilihat dari kasus yang ditangani LBH Makassar di Luwu Timur, ada 3 anak korban perkosaan pada 2019 proses penyelidikannya dihentikan. Ini berhasil didorong dengan berbagai upaya yang muncul secara serentak di publik dengan gerakan tagar percuma lapor polisi, ujar peneliti YLBHI, Zaenal dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/12).

Zaenal menyatakan, ketidakberpihakan kepada korban terlihat dari pencabutan berkas dengan dalih restorative justice. Misalnya, Polrestabes Makassar memfasilitasi pencabutan berkas pada dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dan disabilitas.

Padahal, merujuk KUHAP, restorative justice dapat dilakukan dengan berbagai prasyarat, seperti pelaku tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, lanjutnya.

Selain itu, ia menyebut penegak hukum tidak berperspektif korban. Ini dapat dilihat pada hampir semua tahapan proses penyelidikan di kepolisian, tahap penuntutan di pengadilan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga :