Poin krusial hasil TWK KPK: Anti-Pancasila dan tolak FPI bubar

Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) diputuskan tidak bisa menjadi ASN. Apa kesalahan mereka?
Rabu, 09 Jun 2021 00:46 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Poin krusial dari hasil tes adalah ketika mereka mengakui setuju Pancasila sebagai dasar negara diganti.

Anti-Pancasila menjadi salah satu indikator yang membuat pegawai KPK mendapat label merah sehingga tak layak menjadi abdi negara. Masih ada delapan indikator lain, seperti menolak kebijakan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), kelompok radikal, atau kelompok pendukung teroris.

Menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, kesalahan tersebut tergolong menentukan. Tes wawasan kebangsaan yang berkaitan dengan pilihan persetujuan Pancasila diubah dan tidak setuju pembubaran FPI dan HTI itu memang cukup krusial, katanya, Selasa (8/6).

Dengan demikian, sambung dia, penilai TWK berhak tidak meloloskan mereka. Dalihnya, FPI dan HTI telah dianggap menjadi ormas terlarang.

Kalau pendapatnya sudah begitu, maka asesor memang punya pendapat menganggap wawasan kebangsaannya tidak bisa dibina, jelasnya.

Baca juga :