Pengadilan Pidana Internasional diyakini tak lanjuti laporan FPI

FPI disarankan melanjutkan kasus kematian 6 anggotanya ke Polri.
Minggu, 31 Jan 2021 12:10 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak menindaklanjuti laporan kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh personel kepolisian di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan demikian lantaran ICC hanya mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat (gross violations of human rights) yang tertuang dalam Statuta Roma.

Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi, katanya, Sabtu (30/1).

ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang, atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan, sambung dia.

Baca juga :