Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Umum saat Nataru

Hal tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat serta mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
Kamis, 02 Des 2021 08:38 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah akan membatasi operasional angkutan umum pada 20 Desember 2021 hingga Januari 2022. Hal tersebut untuk mengurangi mobilitas masyarakat serta mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pada momen perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

20 Desember hingga 2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE gugus tugas dan Inmendagri, kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (1/12).

Budi juga mengusulkan adanya penerapan ganjil genap di jalur tol, khususnya di wilayah aglomerasi seperi Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang. Dia juga menjelaskan, beberapa konsep sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan dibantu instansi lainnya untuk mendukung hal tersebut.

Untuk pengendalian kendaraan perseorangan, akan diterapkan sistem ganjil genap untuk di wilayah Aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi dan area tempat wisata, jelasnya.

Ia mengatakan, rencana tersebut akan diterapkan pada ruas jalan tol Tangerang - Merak, ruas jalan tol Bogor - Ciawi - Cigombong, Ruas Jalan tol Cikampek - Palimanan - Kanci dan ruas tol Cikampek - Padalarang - Cileunyi pada tanggal 20 Desember - 2 Januari 2022.

Baca juga :