Pakar hukum persoalkan urgensi Komnas HAM urus TWK KPK

"Pak Firli melanggar HAM yang mana? Mau ditanya apa ke Pak Firli?" tanya pakar hukum Yenti Ganarsih.
Kamis, 10 Jun 2021 10:56 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dipertanyakan. Pakar hukum Yenti Garnasih mengaku heran dengan pemanggilan tersebut.

Saya juga tidak tahu, kenapa sih begitu? Apa sih kaitannya Komnas HAM. Harusnya, kan, berkaitan dengan apa yang dilakukan seseorang atau lembaga lain yang melanggar HAM. Nah, ini apa dong? Ketua KPK melanggar HAM-nya di mana? ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/6).

Terlebih, TWK merupakan produk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN pun memiliki tim dalam merumuskan pertanyaan tes. Apa urgensinya memanggil? Apalagi Pak Firli itu kan sedang bekerja, kok, bolak-balik dipanggil? tuturnya.

Yenti menilai, sudah tepat Firli tak memenuhi panggilan Komnas HAM. Benarlah tidak usah datang.

Pak Firli melanggar HAM yang mana? Mau ditanya apa ke Pak Firli? Kan,harusnya berkaitan, misal policy. Di dalam policy itu ada pelanggaran HAM. Pak Firli tidak mengeluarkan policy apa-apa, imbuhnya.

Baca juga :