Mendagri Larang Satpol PP Tertibkan PPKM dengan Kekerasan

Mendagri, Tito Karnavian melarang Satpol PP menertibkan PPKM menggunakan kekerasan melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Minggu (18/7).
Senin, 19 Jul 2021 11:29 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Pos Jateng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang Satpol PP menertibkan PPKM Darurat menggunakan kekerasan. Hal ini ditegaskan Tito dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat yang diterbitkan 18 Juli 2021.

Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum, tulis poin B SE tersebut, dilansir dari laman setkab.go.id.

SE ini ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat kontraproduktif dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Tito meminta agar para kepala daerah memerintahkan Satpol PP mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam penertiban PPKM.

Tito juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) lain yang terkait.

Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait, tulis poin C SE tersebut.

Baca juga :