Kasus Bupati Nonaktif Jepara Dilimpahkan ke PN Semarang

Komisi antirasuah hingga kini telah memeriksa 28 saksi
Jumat, 14 Jun 2019 18:54 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap putusan praperadilan perkara korupsi dana bantuan partai politik (banpol) Jepara 2011-2014 ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Pada Jumat (14/6).

Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang, ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, beberapa saat lalu.

Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Sebelum Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit
Bupati Jepara Ditahan, Dian Ambil Alih Kepemimpinan

Kasus tersebut, menjerat Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Juga hakim PN Semarang, Lasito.

Hingga kini, menukil Antara, komisi antirasuah telah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari berbagai unsur. PN Semarang, anggota dewan, pengacara, kuasa hukum, dan advokat.

Baca juga :