Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Radar Bali

Susrama pelaku pembunuhan terhadap Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa sebelumnya diputuskan menerima remisi.
Sabtu, 09 Feb 2019 12:29 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabutremisiuntuk pembunuh jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama dengan menandatangi keputusan presiden (keppres) tentang pembatalan pemberian remisi.

Sudah saya tandatangani, kata Presiden Jokowi di sela puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City Surabaya, Sabtu (09/02).

Susrama pelaku pembunuhan terhadap Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa sebelumnya diputuskan menerima remisi, dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. Keputusan remisi itu didasarkan pasal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Dalam perayaan puncak HPN itu, Presiden Jokowi mengaku gembira dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media konvensional atau arus utama dibandingkan dengan media sosial.

Terus terang saya sangat gembira dengan situasi seperti ini. Selamat kepada pers yang masih sangat dipercaya masyarakat, ujarnya di sela sambutan

Baca juga :