Faskes Wajib Pasang QR Code PeduliLindungi di Pintu Masuk

Faskes yang dimaksud mencakup rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.
Jumat, 05 Nov 2021 11:32 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) memasang QR Code yang terintegrasi dengan PeduliLindungi di setiap akses pintu masuk. Ini sebagai bagian antisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di faskes.

Dilansir dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi, faskes yang dimaksud mencakup rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik, termasuk fasyankes. Ini mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif lebih mudah tracing-nya, kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Kamis (4/11).

Kadir menekankan, aplikasi ini sangat penting. Untuk itu, ia menginstrusikan kepada seluruh fasyankes yang belum memiliki QR Code segera mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id.

Kemudian buat password untuk aktivasi akun, lalu login di alamat cms.pedulilindungi.id. Selanjutnya cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar faskes, lanjutnya.

Baca juga :