Dokumen Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dapat Diakses Bebas Masyarakat

Dengan kebebasan akses pada masyarakat, harapannya persaingan usaha antarpenyedia barang jasa lebih sehat.
Jumat, 29 Okt 2021 11:55 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Magelang, Pos Jateng - Seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah kini bisa diakses bebas oleh masyarakat, kecuali informasi terkait data pribadi.

Asisten Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Siti Azizah menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturah Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Dengan kebebasan akses pada masyarakat, harapannya persaingan usaha antarpenyedia barang jasa lebih sehat.

Regulasi tentang Standar Layanan Informasi Publik tersebut mewajibkan seluruh badan publik menginformasikan kepada masyarakat tentang proses pengadaan barang jasa, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, kata Azizah dalam keterangannya di jatengprov.go.id, Kamis (28/10).

Azizah menambahkan, pembukaan akses terhadap informasi pengadaan barang jasa pemerintah tersebut untuk meningkatkan dinamika persaingan usaha, sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

Contoh dokumen pengadaan yang bisa diberikan atau dibuka kepada masyarakat, di antaranya adalah dokumen rencana umum pengadaan (RUP) kerangka kerja, harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknik, rancangan kontrak, lembar kualifikasi, lembar data pemilihan, nota kesepahaman, dan sebagainya.

Baca juga :