Dana Desa Boleh Dipakai untuk Tanggap Darurat Bencana

Dari peta BNPB, ada sekitar 50 ribu desa yang berpotensi terdampak bencana.
Minggu, 05 Jan 2020 20:52 WIB Author - Rina Suci

BANTUL - Mendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyebutkan bahwa di kementeriannya ada regulasi yang membolehkan penggunaan Dana Desa, untuk kepentingan tanggap darurat bencana di tingkat kabupaten atau kota.

Kalau dari peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ada sekitar 50 ribu desa yang berpotensi terdampak bencana, kata Mendes usai meluncurkan Sanggar Inovasi Desa Bumdes Panggung Lestari di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (5/1).

Kemudian, kata Mendes, padakebijakan Kementerian Desa ada regulasi yang mengatur dibolehkannya penggunaan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana, namanya adalah untuk penyelamatan warga.

Menurut Menteri, bencana apa pun dan di mana pun wilayah terdampak bencana, sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo, pertama yang harus dilakukan adalah penyelamatan warga korban bencana itu.

Dan Dana Desa bisa digunakan untuk itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah kami tetapkan, katanya.

Baca juga :