Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Pemerintah Larang ASN Berpergian ke Luar Negeri

Peraturan tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air.
Jumat, 14 Jan 2022 22:20 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) melakukan perjalanan ke luar negeri di masa pandemi saat ini. Peraturan tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, Jumat (14/1).

SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Kamis (13/1) menyebut, ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.

Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Baca juga :