Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Bawa Surat Vaksin Saat Lakukan Perjalanan

Anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 saat menggunakan seluruh moda transportasi.
Rabu, 03 Nov 2021 11:34 WIB Author - Dessy Nuraulia

Jakarta, Pos Jateng Anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 saat menggunakan seluruh moda transportasi baik udara, laut maupun darat. Hal itu tertuang dalam aturan Kementerian Perhubungan tentang perjalanan selama pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menyebutkan penyesuaian aturan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, katanya, Selasa (2/11).

Selain anak usia 12 tahun ke bawah, ada juga beberapa kategori pelaku perjalanan yang turut tidak diwajibkan membawa bukti vaksin.

Berikut aturan lengkap mengenai ketentuan menunjukkan kartu vaksin yang dikecualikan bagi pelaku perjalanan selama PPKM level:

Baca juga :