PNS Jateng Wajib Berbusana Adat setiap Kamis

Sebelumnya hanya berlaku sebulan sekali setiap tanggal 15
Kamis, 25 Jul 2019 07:49 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) memperbanyak waktu pegawai negeri sipil (PNS) berbusana adat. Menjadi setiap hari Kamis.

Sebelumnya, terang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sebelumnya hanya berlaku sebulan sekali. Setiap tanggal 15.

Setiap Kamis minggu pertama, kedua, dan ketiga, mengenakan busana daerah Jawa. Kamis minggu terakhir, menggunakan busana adat nusantara, ucapnya di Kota Semarang.

Seluruh pakaian ada dari daerah di Indonesia. Maksud busana adat nasional.

Kalau Pak Sekda mau pakai koteka, tidak masalah. Kalau ada yang menganggap saru, itu persepsi atau pikiran, ujarnya, mengutip laman resmi Pemprov Jateng.

Baca juga :