PNS Jateng Wajib Berbusana Adat setiap Kamis

PNS Jateng Wajib Berbusana Adat setiap Kamis Pegawai BKD Jateng mengenakan busana daerah. (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) memperbanyak waktu pegawai negeri sipil (PNS) berbusana adat. Menjadi setiap hari Kamis.

Sebelumnya, terang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sebelumnya hanya berlaku sebulan sekali. Setiap tanggal 15.

"Setiap Kamis minggu pertama, kedua, dan ketiga, mengenakan busana daerah Jawa. Kamis minggu terakhir, menggunakan busana adat nusantara," ucapnya di Kota Semarang.

Seluruh pakaian ada dari daerah di Indonesia. Maksud busana adat nasional.

"Kalau Pak Sekda mau pakai koteka, tidak masalah. Kalau ada yang menganggap saru, itu persepsi atau pikiran," ujarnya, mengutip laman resmi Pemprov Jateng.

Pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional. Dasar kebijakan tersebut diterapkan. Selain melestarikan budayaan Jateng.

Tak sekadar busana. Upaya pelestarian budaya. Abdi negara Jateng pun diwajibkan mengenakan bahasa Jawa. Baik komunikasi formal maupun nonformal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 430/9525. Tertanggal 7 Oktober 2014. Tentang Penggunaan Bahasa Jawa.