Wonogiri Wacanakan Pelarangan Kuliner Olahan Daging Anjing

Wonogiri Wacanakan Pelarangan Kuliner Olahan Daging Anjing Ilustrasi. (Foto: DMFI)

WONOGIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), ingin mengikuti langkah Karanganyar. Melarang warung kuliner olahan daging anjing.

Langkah ini dilakukan, lantaran daging anjing taklaik dikonsumsi. "Masalah tentu harus ditangani, tapi tak boleh gegabah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Wonogiri, Sutardi.

Baca juga:
Solo Raya Jadi Pusat Perdagangan Daging Anjing di Jawa
Bupati Karanganyar Akan Tutup Warung Makan Daging Anjing
Bupati Karanganyar Akan Rayu Pedagang Kuliner Daging Anjing

Dia menerangkan, ada sejumlah warung makan olahan anjing di Wonogiri. Meski tak sebanyak Karanganyar dan Surakarta. Menunya beragam. Seperti satai jamu, rica-rica jamu, dan satai gukguk.

Upaya pelarangan bakal dilakukan bertahap. Melakukan kajian dahulu. Menganalisis dampak tingginya populasi anjing kampung terhadap lingkungan dan kesehatan, misalnya. Juga menghitung populasi, sebaran, solusi, dan sebagainya.

DKPP bakal berkoordinasi dengan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. Terkait wacana tersebut. Terbuka peluang studi banding ke Karanganyar.

Mengutip Solopos, DKPP Wonogiri bakal melakukan sosialisasi dulu. Sebelum melarang kuliner olahan daging anjing.

Sementara, penjual makanan olahan daging anjing di Kecamatan Wonogiri, Sunarno (41), berharap, pemkab tak melarangnya berjualan. Tak berdampak terhadap kesehatan. Dalihnya.

Dicontohkan dengan pengalamannya. Tiada konsumen yang komplain. Selama berusaha 15 tahun.