Verbatim yang 'Menjerat' Ketua Umum PA 212

Verbatim yang 'Menjerat' Ketua Umum PA 212 Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Slamet Maarif (kedua kanan), sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Jateng, Kamis (7/2). (Foto: Antara/Bambang DM)

Surakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Poppy Kusuma, angkat bicara soal kronologis penetapan tersangka Wakil Ketua Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Slamet Maarif.

Saat Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya di kawasan Gladak, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), 13 Januari 2019, Slamet sempat menyerukan 2019 ganti presiden. Ajakan disambut peserta.

"Orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Maarif menyampaikan ganti presiden, "2019 apa?" Dijawab (peserta), "Ganti presiden'," ujarnya, Senin (11/2).

"(Slamet kembali bertanya) 'Gantinya siapa?' Dijawab dengan sebutan Prabowo," imbuh dia. Slamet juga menjadi Ketua Umum PA 212.

Baca juga:
Slamet Maarif Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye
Jadi Tersangka, Slamet Maarif: Memilukan dan Memalukan...
Lusa, Slamet Maarif Diperiksa di Mapolda Jateng

Slamet, tambah Poppy, pun menganjurkan peserta tak mencoblos gambar petahana pada surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. "Gambar presiden itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden," ucapnya.

"Kalau ada gambar kiai, itu jangan diapa-apain juga, karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," tambahnya menirukan orasi Slamet.

Sehari kemudian, tim sukses (timses) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Surakarta. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lalu memeriksa sejumlah pihak.

Bawaslu meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan panitia. Pun memeriksa sejumlah alat bukti. Hasil kajian dan pemeriksaan menyatakan, perbuatan dan ucapan Slamet memenuhi syarat dugaan tindak pidana pemilu.

"Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, f dan Pasal 492 terkait kampanye di luar jadwal," ungkap Poppy. Slamet disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.