Tol Bawen-Yogyakarta Tak Masuk Raperda RTRW

Tol Bawen-Yogyakarta Tak Masuk Raperda RTRW Simpang susun Bawen, bagian dari ruas jalan tol Bawen-Salatiga. (Foto: Twitter/@kemenpu)

Semarang - DPRD Jawa Tengah (Jateng) sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW), Senin (15/10). Namun, di dalamnya tak terncaum proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta.

Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, menerangkan, proyek tersebut tak tercantum dalam raperda karena masukan yang diterima tidak cukup memadai untuk pengambilan keputusan.

"Karena input belum memadai, masukan yang diterima belum mencukupi, serta azas kerja legislatif yang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), proyek Tol Bawen-Jogja belum dicantumkan dalam Perda RTRW 2018," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (17/10).

menegaskan pihaknya tidak menolak Proyek Tol Bawen-Yogyakarta, yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017.

Tol Bawen-Yogyakarta masuk merupakan salah satu proyek strategis nasional. Sebab, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017.

Raperda RTRW yang telah disahkan tersebut, sudah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai persetujuan.