Terdakwa: "Uang Panas" Biayai Kegiatan Kejari Rembang

Terdakwa: Kantor Kejari Rembang, Jateng. (Foto: Google Street View)

SEMARANG - Uang denda dan biaya perkara sidang tilang kendaraan bermotor yang digelapkan turut membiayai beberapa kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah (Jateng). Demikian pengakuan terdakwa, Ardiyan Nurcahyo.

"Uang tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/12). Namun, tak dijelaskan secara detail tentang acara itu.

Baca: Oknum Kejari Rembang Tilap Rp2,8 Miliar

Karenanya, dalam sidang pembacaan pembelaan, dia pimpinannya di Kejari Rembang turut bertanggung jawab. Kerugian negara pada kasus ini menembus Rp3,036 miliar.

Tak sekadar itu. Dirinya juga memohon majelis hakim menjatuhkan hukum seringan-ringannya.

Penasihat hukum Ardiyan, Arifin Suyanto, menambahkan, pihaknya mempersoalkan audit yang dilakukan. Untuk mengukur besaran kerugian negara atas praktik lancung kliennya.

"Ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit. Namun, dalam perkara ini, audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi," tuturnya.

Arifin turut menyayangkan banyak saksi yang takhadir. Termasuk bekas Kepala Kejari Rembang.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai, Ardiyan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Karenanya, dituntut lima tahun dan delapan bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta atau diganti kurungan badan selama empat bulan. Kemudian, melansir Antara, diminta membayar uang pengganti Rp3,036 miliar.