Tekan Kasus Stunting, Pemprov Jateng Bentuk Tim Khusus

Tekan Kasus Stunting, Pemprov Jateng Bentuk Tim Khusus Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno saat membuka rapat Gerak Stunting Tingkat Provinsi Jateng. Foto: jatengprov.go.id

Semarang, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berupaya mempercepat penurunan angka stunting, atau gagal tumbuh pada anak dengan membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Tim ini akan mengakselerasi program-program demi memenuhi tantangan dari Presiden Joko Widodo yang menargetkan prevalensi stunting turun dari 20% menjadi 14% pada 2024.

“TPPS Provinsi Jawa Tengah memiliki tugas pokok. Yaitu mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi, dengan melibatkan lintas sektor di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno saat membuka rapat Gerak Stunting Tingkat Provinsi Jateng, Rabu (18/5).

Sumarno menjelaskan, beberapa langkah yang segera dilakukan oleh tim antara lain, pendampingan seribu hari pertama kehidupan dan keluarga berisiko stunting. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi perubahan perilaku masyarakat, edukasi kepada remaja, pendampingan dan pemeriksaan calon pengantin, pemeriksaan ibu hamil dan bayi usia di bawah dua tahun, serta menjaga kebersihan lingkungan dan sanitasi.

“Oleh karena itu, kita harus bekerja keras bersama lintas sektor, dalam upaya percepatan penurunan stunting di Jawa Tengah.  Kerja sama lintas sektor harus bergerak secara konvergen, disertai dengan manajemen pengelolaan tim yang baik,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN) Jateng, Widwiono menyebutkan, selain TPPS , Jateng juga telah membentuk 27. 931 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tersebar di desa dan kelurahan. Bahkan, anggota TPK sudah mendapat pelatihan mengenai beragam keterampilan, sebagai bekal dalam melaksanakan Gerak Penurunan Stunting.

“Selama ini upaya penurunan stunting telah dilakukan, sehingga dengan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kita bertekad untuk menurunkan 14% tidak pada tahun 2024, tetapi Insyaallah tahun 2023 kita bisa turunkan dengan infrastruktur kelembagaan, dan pendanaan yang sudah kita siapkan,” pungkasnya.