Tekan Angka Kemiskinan Jepara, Bupati Wajibkan Tiap OPD Dampingi Satu Desa

Tekan Angka Kemiskinan Jepara, Bupati Wajibkan Tiap OPD Dampingi Satu Desa Bupati Jepara, Dian Kristindi saat meresmikan gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa. Foto: Diskominfo Jepara

Jepara, Pos Jateng - Bupati Jepara, Dian Kristindi mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya memiliki satu desa dampingan. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Ia menyampaikab, angka kemiskinan di Kabupaten Jepara periode September 2020 menunjukkan kenaikan dibanding 2019, yakni dari 6,66% menjadi 7,17% di 2020.

“Ini dipengaruhi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, berdampak pada ekonomi mereka,” kata Bupati pada peluncuran gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa, di Gedung Shima Jepara, Rabu (13/10).

Meski demikian, jika dibandingkan dengan angka kemiskinan Nasional, yang sebesar 9,78% dan Provinsi Jawa Tengah 11%, angka kemiskinan Kabupaten Jepara relatif lebih rendah.

“Jepara berada di peringkat tiga, angka kemiskinan terendah di Jateng,” kata dia.

Ia menjelaskan, konsep gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa adalah kemitraan dan kolaborasi berjenjang antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak non-pemerintah, meilputi swasta, lembaga zakat, perguruan tinggi, dalam upaya menumbuhkan komitmen dan semangat gotong royong.

Untuk itu, Bupati berharap, dengan gerakan itu, dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Jepara.

“Program ini sangat baik. Kami mengajak bapak dan ibu mengambil komitmen, segera menurunkan 1,5% kemiskinan di Jepara,” ujarnya.