Taufik Kurniawan Ngebet Ditahan di Lapas Kedungpane

Taufik Kurniawan Ngebet Ditahan di Lapas Kedungpane Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (20/3). (Foto: Antara/IC Senjaya)

Semarang - Terdakwa kasus dugaan suap DAK Purbalingga-Kebumen, Taufik Kurniawan, ingin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Namun, menuai penolakan.

Dalih tim hukum bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kesehatan. Lapas Kedungpane disebut memiliki dokter yang selalu siaga.

"Ini cukup penting. Diharap bisa jadi pertimbangan," ujar kuasa hukum Taufik, Deni Bakri, kepada Hakim Ketua, Antonius Widijanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).

Baca juga:
Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Duit Panas DAK Purbalingga Disebut Ciprat Ketua PAN Jateng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana, berkeberatan. Dasarnya, "Saksi perkara ini sebagian ada di Lapas Kedungpane."

Wakil Ketua nonaktif DPR itu sampai kini ditahan di Mapolda Jateng, Semarang. Keamanan, motif lain komisi antirasuah memutuskan demikian.

Hakim belum memberikan putusan final. Masih mempertimbangkan permintaan penasihat hukum Taufik.

Taufik diduga menerima fulus hingga Rp4,8 miliar. Duit merupakan suap atas kerja-kerjanya menggolkan dana alokasi khusus (DAK) untuk Purbalingga dan Kebumen.

Atas praktik lancung tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.