Tamzil Bakal Dapat Bantuan Hukum dari Parpol Pengusung

Tamzil Bakal Dapat Bantuan Hukum dari Parpol Pengusung Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil (kiri), memasuki mobil yang akan membawanya ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). (Foto: Antara Foto/Risyal Hidayat)

KUDUS - Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil, bakal menerima bantuan hukum. Dari partai politik (parpol) pengusungnya. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Kami sudah berkoordinasi dengan parpol pengusung. Terkait upaya memberikan bantuan hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo.

Baca juga:
OTT di Kudus, KPK Amankan Bupati Tamzil
KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual Beli Jabatan
KPK Perpanjang Masa Penahanan Muhammad Tamzil

Tiga partai mengusungnya pada Pilkada Kudus 2018. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tak sekadar itu. parpol pengusung pun telah berkoordinasi. Membahas mekanisme yang bisa ditempuh. Baik dari pemerintah maupun kendaraan politik.

Upaya serupa, menukil Antara, dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Bantuan hukum diajukan ke Korps Pegawai RI (Korpri) Jateng.

"Penasihat hukumnya juga telah disediakan. Bantuan hukum tersebut, kemudian akan ditawarkan ke pihak keluarga," ucap Sekretaris Daerah Kudus, Sam'ani Intakoris.