Suap Bupati Jepara Pakai Kode 'Bab' dan 'Lembar'

Suap Bupati Jepara Pakai Kode 'Bab' dan 'Lembar' Anggota DPRD Jepara Fraksi PPP, Agus Sutisna, saat melakukan reses, September 2017. (Foto: Twitter/@agussutisna999)

SEMARANG - Pembahasan besaran uang dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, memakai kode. "Bab" dan "lembar".

Langkah ini, ungkap Anggota DPRD Jepara, Agus Sutisna, dilakukan saat berkomunikasi dengan Ahmad Hadi Prayitno. Kuasa hukum Marzuqi dalam menangani perkara praperadilan.

Hadi merupakan seniornya. Sama-sama menempuh pendidikan S-3 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Kode diambil dari istilah saat penyusunan disertasi.

Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang

"Saya tidak ingin terlalu vulgar. Apalagi, bicara uang melalui telepon," ucapnya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (9/7).

Kode lembar berarti Rp1 juta. Seribu lembar sama dengan Rp1 miliar. Misalnya. Sedangkan bab, bermakna Rp100 juta. Seperti dua bab senilai Rp200 juta.

Agus kemudian menerangkan pemberian uang. Katanya, duit sebanyak Rp500 juta dan USD16 ribu diberikan Marzuqi kepada Lasito secara bertahap.

Pemakaian dolar, mengutip Antara, agar lebih ringkas. Mudah dibawa.