Sleman Siapkan Rp40 Miliar untuk THR PNS

Sleman Siapkan Rp40 Miliar untuk THR PNS Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) Rp40 miliar. Akan dibayarkan pada 24 Mei kepada 9.212 aparatur sipil negara (ASN).

Abdi negara, tambah Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Hardo Kiswoyo, juga bakal menerima gaji bulanan. Ditransfer pada 1 Juni.

"Pemkab Sleman bekerja sama dengan BPD (Bank Perkreditan Daerah) DIY untuk pembayarannya. Sekarang tinggal menunggu surat pengajuan pencairan dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) ke BPD DIY," ujarnya, Senin (20/5).

Baca juga:
Menpan RB: THR PNS Cair 24 Mei
Pemkab Kudus Siapkan Rp30 Miliar untuk THR PNS
Disnakertrans Jateng Buka Posko Pengaduan THR

Pencairan THR mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019. Dianggap tak bermasalah. Pangkalnya, mencuplik Sindonews, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mencukupi.

Anggarannya pun tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing SKPD. Termasuk payung hukumnya. Peraturan bupati (perbup).

Rencananya para ASN juga akan menerima uang beras. THR pun tanpa potongan. Pengurangan hanya pajak penghasilan.

Hardo melanjutkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi (pemprov), pusat, dan instansi terkait ihwal pencairan gaji. Agar tiada kesalahan administrasi kelak. Berimbas terhadap hukum.

THR PHL
Kendati begitu, Pemkab Kendal belum memastikan pencairan THR bagi pekerja harian lepas (PHL). Masih dalam fase pembahasan.

"Mudah-mudahan bisa," katanya, "Pikiran kami, mereka harus dihormati, tapi memang harus dicarikan payung hukumnya."

Demikian pula THR bagi perangkat desa. Sebab, setiap udik memiliki anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Selain itu, "Pemkab sifatnya pembina."