Siap Tampung Ribuang Pedagang, Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Mulai Revitalisasi

Siap Tampung Ribuang Pedagang, Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Mulai Revitalisasi Pasar Banjarsari. Foto: pekalongankota.go.id

Kota Pekalongan, Pos Jateng – Pemerintah Kota Pekalongan mulai membangun kembali Pasar Tradisional Banjarsari dengan standar SNI dan siap menampunh 3.757 pedagang dari seluruh komoditas.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan pembongkaran pasar akan dilakukan pada awal Oktober 2021.

“Alhamdulillah tahun ini pembongkaran Pasar Banjarsari ditargetkan selesai seperti yang Saya sampaikan bahwa tahun ini pasar harus dibongkar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pasar Banjarsari merupakan pasar tradisional terbesar di Kota Pekalongan terbakar pada Februari 2018 silam dan tidak juga terbangun karena terkendala dengan beberapa hal salah satunya masalah sengketa tanah.

Pada pembangunan tersebut, pihak Pemerintah Kota Pekalongan juga telah mengajukan anggaran pembangunan Pasar Banjarsari ke Pemerintah Pusat untuk membiayai pembangunan kembali Pasar Banjarsari sebesar Rp173 Miliar sesuai dengan rancangan Detail Engineering Desain (DED).

“Pada saat kunjungan Menko Perekonomian  Airlangga Hartarto juga sudah kami sampaikan ke beliau dan proposal juga sudah kami berikan. Beliau sudah mengarahkan Saya untuk bertemu dengan instansi terkait di tingkat pusat terkait proses pembangunan Pasar Banjarsari ini,” tegas Aaf

Aaf berharap, usai selesai dibongkar, di tahun 2022 nanti pekerjaan fisik pembangunan kembali Pasar Banjarsari bisa terlaksana dengan baik. Pasalnya, pembangunan pasar tersebut sudah diharapkan banyak masyarakat Kota Pekalongan khususnya ribuan pedagang.

Dilansir dari pekalongankota.go.id, terkair permasalahan proses hukum dengan adanya sengketa dengan PT Dian Insan Sarana Cipta (DISC) Semarang, diungkapkan Aaf, bahwa dari total luas lahan 13.000 meter persegi, PT DISC menguasai lahan seluas 3.900 meter persegi. PT DISC memiliki sertifikat HGB di atas HPL atau hak guna bangunan (HGB) yang dikembangkan di atas lahan dengan hak pengelolaan (HPL) hingga tahun 2032.

“Proses hukum dengan PT DISC ini kan hanya sepertiga yang di kerjasamakan atau hanya 3900 meter,luasan itu kita tinggal, yang lainnya kita bongkar dan kita bangun,jikalau komunikasi dengan PT tersebut masih mentok. Kalau kita terus menunggu dari PT DISC tentunya Pasar Banjarsari ini baru terbongkar tahun 2032,” pungkasnya.