Seorang Caleg Boyolali Dipolisikan karena Bagi-bagi Sembako

Seorang Caleg Boyolali Dipolisikan karena Bagi-bagi Sembako Sentra Gakkumdu. (Foto: Bawaslu)

Boyolali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan kasus dugaan pelanggaran "pesta demokrasi" ke polres setempat. 

Hal tersebut, kata Anggota Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, dilakukan sesuai kesepakatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Sebab, "aktivitas kotor" yang bersangkutan memenuhi unsur dugaan pidana pemilu.

"Maka, diproses berikutnya ke tahap penyidikan. Dan sudah kami limpahkan ke Polres Boyolali," ujarnya, Kamis (20/12).

Caleg tersebut membagi-bagikan paket sembako kepada warga. Dalam paket itu, pun diselipkan stiker bergambar caleg, partai, dan ajakan memilihnya.

Namun, Rubiyanto, tak menyebutkan nama dan partai pelaku. Dia hanya menyatakan, "Inisial B, caleg DPRD Boyolali Dapil IV (Kecamatan Nogosari, Simo, Klego, dan Andong) dari partai tertentu."

Pelaku diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kasus dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Boyolali, Rabu (19/12).

Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, menambahkan, caleg itu diduga menyebarkan paket sembako kepada warga Nogosari dengan menggunakan sebuah mobil, Sabtu (1/12). "Jadi, bukan pada sebuah acara," terangnya.