Semester I 2019, 70 WNA di Jateng Dideportasi

Semester I 2019, 70 WNA di Jateng Dideportasi Ilustrasi. (Foto: ist)

MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) mendeportasi 70 warga negara asing (WNA). Pada semester I 2019. Mayoritas asal Republik Rakyat Cina (RRC).

"Kalau enggak salah, 34 orang. (Mereka) bekerja di perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, di Kota Magelang, Selasa (23/7).

Jumlah tersebut menurun. Dibandingkan periode sama 2018. "Tahun lalu, kita deportasi 197," ungkap dia.

Menyalahgunakan izin. Pelanggaran yang cenderung dilakukan WNA tersebut. Seperti izin wisata digunakan untuk bekerja.

"Yang kedua," lanjutnya, "Tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya (kala pemeriksaan)."

"Karena itu, terhadap kegiatan-kegiatan ini, tentunya petugas Imigrasi melakukan penegakan hukum. Sesuai dengan kewenangannya," tutup Ramli, menukil detikcom.