Segera Ditetapkan, Tersangka Baru Korupsi BPR Pringsurat

Segera Ditetapkan, Tersangka Baru Korupsi BPR Pringsurat Nasabah mengambil uang pencairan di kantor BPR Pringsurat di Kabupaten Temanggung, Jateng. (Foto: Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), memastikan, bakal menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi BPR BKK Pringsurat. Khususnya mengenai enam surat perintah penyidikan (sprindik) terakhir,

"Kemarin kita sudah ekspos dengan auditor keuangan. Sekarang baru menyempurnakan satu berkas. Ketika sudah mendapatkan audit penghitungan kerugian negara, kita tetapkanlah tersangkanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, Senin (23/9).

Baca juga:
Korupsi BPR Pringsurat, Kejari Terbitkan 5 Sprindik Baru
Lagi, Kejari Terbitkan Sprindik Baru Kasus BPR Pringsurat
Usut Rasuah BPR Pringsurat, Kejari Periksa 20 Saksi

Dia berdalih, Kejari tak ingin terburu-buru dalam penetapan tersangka. Padahal, mengutip Antara, telah dibentuk enam tim. Agar lebih fokus.

Sabrul menambahkan, penetapan tersangka tergantung dari alat bukti. Juga kepastian besaran kerugian negara.

Menurutnya, penanganan perkara terhambat likuidasi kantor kas BPR Pringsurat per Juli 2019. "Pemanggilan saksi-saksi dari nasabah BKK Pringsurat maupun mencari data-data yang dibutuhkan menjadi sulit didapat," tuturnya.