Sebanyak 511 ODGJ di Jateng Dipasung

Sebanyak 511 ODGJ di Jateng Dipasung Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (kanan), merayu ODGJ, Supriyono (27), di kediamannya di Kabupaten Banyumas, Jateng, Selasa (29/10). Agar berkenan menjalani perawatan di RSJD Amino Gondohutomo di Kota Semarang. (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG - Terjadi 511 kasus pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jawa Tengah (Jateng) sepanjang Januari-September 2019. Sebanyak 115 di antaranya, telah berhasil dibebaskan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yulianto Prabowo, menyatakan jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2018, ada 654 kasus.

"Tahun 2017 ada 364 kasus. Mengalami peningkatan (pada 2018). Karena banyaknya temuan. Semakin pedulinya masyarakat sekitar untuk melaporkan," katanya di Kota Semarang.

Baca juga:
Sebanyak 464 ODGJ di Jateng Dipasung Keluarga
Usai Pemilu, Pasien Gangguan Jiwa Purworejo Naik
Meningkat, Remaja Kecanduan Ponsel Dirawat RSJD Surakarta

Untuk mewujudkan "Jateng Bebas Pasung", Dinkes berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos). Mulai dari penemuan penderita, penanganan medis, hingga pelayanan rehabilitasi.

"Jika sudah mendapat penanganan dari RSJ (rumah sakit jiwa), mereka mendapat penanganan oleh Dinsos. Dan bisa saja direhabilitasi ke pondok pesantren, panti rujukan, atau panti swasta," ucap Plt Kepala Dinsos Jateng, Yusadar Armunanto.

ODGJ bakal dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat. Jika dianggap telah mampu mandiri.

Dia mengaku, ada beberapa kendala dalam menangani ODGJ. Seperti keterbatasan daya tampung panti, keluar menolak kembali, dan pelayanan kurang maksimal lantaran perubahan waktu perawatan pasien.

Karenanya, menyusun prioritas penanganan terhadap permasalahan sosial terbanyak di masyarakat. Kemudian, membangun dua panti anyar. Di Kecamatan Jeruk Legi, Cilacap dan Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Kedua panti tersebut untuk menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Khususnya, mengutip laman Pemprov Jateng, di daerah perbatasan provinsi.

Kendati begitu, Yusadar berharap, pemerintah daerah (pemda) mempunyai selter rehabilitasi sosial penanganan PMKS dan tim penilai. Dalam merespons aduan masyarakat.