Rusuh di Mandala Krida, Polisi Bekuk 51 Orang

Rusuh di Mandala Krida, Polisi Bekuk 51 Orang Puluhan suporter yang diamankan polisi usai kerusuhan di halaman parkir Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (21/10). (Foto: Antara/Luqman Hakim)

YOGYAKARTA - Polda Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 51 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan di halaman parkir Stadion Mandala Krida. Usai pertandingan PSIM Jogja kontra Persis Solo, Senin (21/10) sore.

Penangkapan dilakukan dua tahap. Sebelum dan setelah laga. "Jumlah yang diamankan sebelum pertandingan, sebanyak 18 anak-anak," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10).

Beberapa anak yang diamankan sebelum pertandingan, diduga kuat membuat molotov. Jumlah barang bukti itu yang diamankan 19 buah.

Diduga akan membuat kerusuhan, sebanyak 30 orang lainnya diamankan pascalaga. Guna mengantisipasi bentrok dengan warga.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Untuk memeriksa mereka. Apakah ada unsur melawan hukum ada," tuturnya. Mayoritas masih usia pelajar dan kini diamankan di Mapolresta Yogyakarta.

Petugas pun mengamankan barang bukti lainnya. Perinciannya: satu bilah bambu sepanjang empat meter, spanduk putih sisa yang tidak terbakar, 31 ponsel, dan 17 sepeda motor.

Sebanyak tiga dari 51 orang yang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakaan kendaraan dinas polisi. Mereka adalah HKC (15), CU (15), dan NCS (18).

"Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar dia, menukil Sindonews. Seluruhnya dibekuk di kediamannya masing-masing.