RSUD Limpung Batang Harus Lolos Akreditasi Paripurna

RSUD Limpung Batang Harus Lolos Akreditasi Paripurna RSUD Limpung, Jalan dr. Sutomo, Limpung, Kabupaten Batang, Jateng. (Foto: Pemkab Batang)

Batang - Wakil Bupati (Wabup) Batang, Suyono, ingin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limpung lolos akreditasi sampai paripurna. Fasilitas kesehatan tersebut diresmikan pada 14 November 2016.

"Akreditasi akan membimbing RSUD Limpung memiliki kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar prosedur pelayanan (SOP). Pelayanan profesional sesuai SOP wajib bagi RSUD, karena akreditasi sebagai harapan masyarakat," ujarnya, baru-baru ini.

Ada empat tingkat kelulusan berdasarkan akreditasi RS versi 2012. Yakni, dasar, madya, utama, dan paripurna.

Karyawan RSUD Limpung juga diinginkan berintegritas tinggi. Hal tersebut, kata dia, merupakan kebutuhan pasien.

"Kalau masyarakat banyak yang berobat, berarti masyarakat kita tidak sehat. Maka, rumah sakit punya kewajiban turut menjaga masyarakat kita, agar tetap sehat," jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Limpung, dr. Ani Rusdiyani, menyatakan, pihaknya bertekad meningkatan mutu pelayanan sesuai SOP, kendati persiapan akreditasi kurang dari enam bulan.

"Kita belajar sesuai bimbingan akreditasi sebagai bekal kita untuk mantap disurvei oleh Tim Surveyor Akreditasi," ucapnya.

RSUD Limpung akan dinilai Tim Surveyor Akreditasi Rumah Sakit (SARS). Tim tiba di Batang, beberapa hari lalu.

Ketua Tim SARS, dr. Atikah M. Zaki, menerangkan, akreditasi guna peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan sehari-hari.

"Pelayanan harus sesuai dengan SOP. Jadi apa yang ditulis, harus dikerjakan dan yang harus dikerjakan itu ditulis," urainya.

Dokter, menurut dia, tak boleh merawat pasien seenaknya. Pasien harus dirawat sesuai penyakitnya sejak masuk hingga keluar fasilitas kesehatan (clinical pathway).

"RSUD harus meningkatkan mutu pelayanan, karena masyarakat sangat membutuhkan tanpa harus ada uang muka," tegasnya.

"Masyarakat harus terlayani, walaupun BPJS bayarnya tiga bulan sekali. Kita harus tetap melayani sesuai mutu pelayanan rumah sakit," tutup Atikah.