Relokasi Rutan Wates, Pemkab dan Kemenkumham Silang Pendapat

Relokasi Rutan Wates, Pemkab dan Kemenkumham Silang Pendapat Rutan Wates di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto: Google Maps/Admin Apotek Sungapan)

KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memastikan rencana relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Wates untuk penataan alun-alun tertunda. Karena ada kendala dalam proses tukar guling lahan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Konsep tukar guling rutan dengan Kemenkumham belum ada kejelasan. Kemenkumham belum bersedia melepas aset rutan tersebut," ucap Wakil Bupati Kulon Progo, Sutedjo.

Pemkab, ungkap dia, telah menyiapkan lokasi baru rutan di depan Mapolres Kulon Progo. Berada di Desa Giripeni, Kecamatan Wates. "Bangunan bekas rutan nanti difungsikan untuk hal lain," lanjutnya.

Kemenkumham kesulitan memproses pelepasan aset rutan. Kendala pemindahan "hotel prodeo" tersebut berlarut-larut.

Keterangan berbeda disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DIY, Krismono. Dirinya mengklaim, pemkab hingga kini belum menyiapkan lahan pengganti.

"Tadinya sudah sepakat. Tapi, calon lahan penggantinya belum ada. Kalau sudah ada, tentu akan segera kita laksanakan," katanya, mencuplik Kedaulatan Rakyat.

Kendati demikian, menurutnya, pemindahan rutan merupakan keniscayaan. Dengan dalih Kulon Progo segera berkembang seiring dengan beroperasinya Yogyakarta International Airport (YIA).