Premi BPJS Kesehatan Naik, Sleman Alokasikan Rp69 Miliar

Premi BPJS Kesehatan Naik, Sleman Alokasikan Rp69 Miliar Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Pemkab Bojonegoro)

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menambah alokasi anggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantaran tarifnya resmi naik.

"Kami anggarkan bagi 137.318 peserta. Tapi, baru bisa diusulkan di ABT (anggaran belanja tambahan)," kata Kasi Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan Dinkes Sleman, Agus Triono, Jumat (1/11).

Baca: Jokowi Teken Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) kelas III menjadi Rp42 ribu per bulan. Sebelumnya Rp23 ribu per bulan. Efektif berlaku per 1 Agustus.

Pemkab Sleman akan menambah alokasi anggaran menjadi Rp69 miliar untuk pembiayaan PBI BPJS Kesehatan. Mulanya hanya Rp37,9 miliar. Sehingga, ada kekurangan sekitar Rp31,3 miliar.

Agus menerangkan, pihaknya rutin berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sejak isu kenaikan iuran bergulir pada September 2019.

"Kepesertaan BPJS jumlahnya fluktuatif. Data terakhir per Oktober, sebanyak 100.925 peserta. Namun, kami hitung target kepesertaan maksimal 137.318 jiwa," tutur dia.

Dengan asumsi kepesertaan yang ada saat ini, alokasi anggaran di APBD murni hanya bisa membayar iuran hingga September 2020. Pun terdapat selisih jumlah sasaran. Lantaran Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sekitar 32 ribu peserta PBI yang ditanggung negara.

Pemkab Sleman kemudian melakukan verifikasi. Hasilnya, mencuplik Suara Merdeka, sebanyak 3.000-an peserta dialihkan pembiayaannya ke APBD.

Diprediksi sebanyak 62 ribu peserta kembali dicoret pada November 2019. Seperti sebelumnya. Takkan semuanya bakal ditanggung pemkab. "Mungkin sekitar 8.000 yang ter-cover," ucapnya.

Kabid Pelayanan Medis Dinkes Sleman, Bambang Suharjana, menambahkan, hingga kini pihaknya belum berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Karena baru menerima salinan perpres pada akhir Oktober.

Aturan itu menyebutkan, total selisih pembiayaan hingga akhir 2019 akan dibayarkan negara. Sehingga, tak memengaruhi keuangan Pemkab Sleman.