Polrestabes Semarang Gagalkan Distribusi Ganja 30 Kilogram

Polrestabes Semarang Gagalkan Distribusi Ganja 30 Kilogram Jajaran Polrestabes Semarang kala memberikan keterangan terkait penggagalan distribusi ganja 30 kilogram dari Jakarta tujuan Surabaya di Mapolrestabes Semarang, Jateng, Kamis (18/7). (Foto: Facebook/Humas Polrestabes Semarang)

SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menggagalkan pengiriman 30 kilogram ganja. Dari Jakarta tujuan Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dikirim via bus.

"Sebelumnya, ada informasi. Tentang rencana pengiriman ganja. Yang akan diangkut dengan menggunakan bus," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji, Kamis (18/7).

Gayung bersambut. Aparat pun melakukan penyekatan. Upaya tak sia-sia. Menggagalkan pengiriman narkoba dalam bus Safari Dharma Raya. Angkutan dihentikan petugas di ruas tol Manyaran Semarang Kilometer 03,00. Jumat (12/7) dini hari.

Ganja dibungkus kemasan berbobot satu kilogram. Tersimpan dalam kardus. Pun ditaburi bubuk kopi. Guna menyamarkan.

Tak sampai di situ. Polisi lantas membiarkan barang dikirim. Ke penerima. Sesuai alamat yang tertulis dalam paket.

Kala akan diambil, jajaran Polrestabes Semarang membekuk dua orang. Di perhentian akhir bus. Mereka adalah AB dan KE.

"Kedua tersangka ini, sebelumnya sudah pernah menerima kiriman. Sekitar 50 kilogram ganja," ucap Abi melalui siaran pers.

AB dan KE bertugas menerima barang. Juga dipilah. Sebelum dijual lagi. Mereka mendapat upah Rp12 juta.Jika seluruh ganja itu laris.

Ganja ini milik Aliong. Telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya dipasarkan ke Surabaya, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Sumbawa, Luwuk, hingga Morowali.

Para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2). Subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.