Polres Magelang Bongkar Prostitusi Daring

Polres Magelang Bongkar Prostitusi Daring Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho (tengah), menunjukkan barang bukti kasus dugaan prostitusi daring di Mapolres Magelang, Kabupaten Magelang, Jateng, Senin (28/1). (Foto: Dok. Polres Magelang)

Magelang - Polres Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Magelang membongkar praktik prostitusi dalam jaringan (daring) atau online. Kasus terbongkar berdasarkan informasi yang diterima, 25 Januari 2019.

Selanjutnya, kata Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, pihaknya menyelidiki info dan mendapatkan hasil kuat. Seorang perempuan diamankan, karena menjadi penghubung pemakai dengan yang dipesan.

"Terjadi persetubuhan, kemudian kami masuk ke kamar (hotel) dan mendapatkan dua orang saksi melakukan kegiatan tersebut," ujarnya di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).

Petugas menahan UM alias Mbak Ve (33) di Mapolres Magelang. Dia merupakan penghubung pria berinisial BD (40) untuk mencari perempuan yang bisa diajak kencan, AMW (25).

Mulanya, setelah ada kesepakatan antara UM dengan BD, AMW diminta ke hotel. Tarif yang disepakati Rp1,5 juta. UM menerima Rp500 ribu.

"Dari HP (handphone) yang kami amankan, kami mendapatkan adanya bukti transaksi, bukti percakapan penawaran prostitusi," ucap dia. "Kemudian, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama UM alias Mbak Ve," tambahnya.

Selain seluler, polisi juga menyita barang bukti lain. Misalnya, kondom yang sudah dipakai, secarik kertas ATM, 15 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UM terancam pidana satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu.